Mari Sama-Sama Kita Perkuat dan Mendukung Kenerja Wilayatul Hisbah (WH)

Mari Sama-Sama Kita Perkuat dan Mendukung Kenerja Wilayatul Hisbah (WH)

Foto : Google
AMONMAWI | ACEH sebagai salah satu provinsi yang memiliki penduduk dengan mayoritas muslim, oleh pemerintah Pusat diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan Syariat Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Diantaranya meliputi bidang Agama, Adat, Pendidikan dan Peran Ulama dalam penetapan kebijakan daerah. Maka, amanah undang-undang tersebut melahirkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Dalam aturan itu, pelaksanaan Syariat Islam terbagi 13 aspek; Aqidah, Ibadah, Muamalah, Akhlak, Pendidikan, Dakwah Islamiyyah, Baitul Mal, Kemasyarakatan, Syiar Islam, Pembelaan Islam, Qadha, Jinayat, Munakahat dan Mawaris.

Penguatan aturan tersebut telah mendorong lahirnya UU Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Aturan ini memberi amanah kepada Aceh untuk membentuk lembaga-lembaga pemerintahan untuk menyelenggarakan hak keistimewaan tersebut.

Patut disyukuri, Aceh saat ini memiliki Hukum  Acara Jinayah sendiri yaitu Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 Hukum  Acara Jinayah dan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Hukum  Jinayah serta qanun material lain, untuk mengawasi dan menegakkan pelaksanaan aturan-aturan tersebut, maka Peraturan Gubernur Aceh No. 139 Tahun 2016.  Polisi Wilayatul Hisbah merupakan tonggak utama dalam mengawal dan menegakkan Syariat Islam.

“Kehadiran Wilayatul Hisbah adalah hal yang patut disyukuri oleh orang Aceh. Karena hanya Aceh satu-satunya yang memiliki Polisi Syariat Islam di Indonesia,” ungkap Tgk. Marsyuddin Ishak, Ketua Sentral Aktivis Dayah untuk Rakyat (SADaR) Aceh kepada media beberapa waktu lalu di Banda Aceh.

Pasca Penandatanganan MoU Helsinki antara GAM dan RI, lahirlah Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh. Hal ini menegaskan penempatan Wilayatul Hisbah menjadi bagian unit dari Satuan Polisi Pamong Praja yang berwengan mengawasi dan menegakkan Qanun Pemerintah Aceh.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Institut Peradaban Aceh, Haekal Afifa terkait penguatan Wilayatul Hisbah yang harus ditingkatkan.  “Kehadiran WH adalah hal yang perlu diapresiasi dan didukung bersama untuk konsolidasi dan penguatan kelembagaannya. Baik secara anggaran, program maupun bentuk kerjasama lainnya,” ungkap Aktivis Kebudayaan ini.

Gambar : Habadaily.com
Dari sisi anggaran, sampai saat ini Polisi Wilayatul Hisbah terkesan kurang mendapat dukungan. Baik dari pihak Eksekutif maupun Legislatif Aceh. Tidak hanya anggaran, secara personil, atribut, dan perlengkapan operasional lapangan lainnya juga minim sarana dan prasarana.

Menurut Muhammad Iswanto, selaku PLT Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah  Aceh menegaskan bahwa sampai saat ini dengan tanggungjawab mengawal pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dan minim sarana pendukung operasional, Polisi Wilayatul Hisbah tetap memberikan pelayanan yang terbaik, termasuk setiap saat melakukan pengawasan halaman Masjid Raya usai renovasi.

Setiap kasus pelanggaran yang terjadi WH selalu menjadi kambing hitam. Padahal, secara operasional kami belum mendapatkan dukungan yang memadai untuk menjalankan tugas mulia,” pungkasnya.

Sampai saat ini, Wilayatul Hisbah Aceh hanya memiliki satu mobil operasional dengan 114 Personil. Belum atribut (PDH/PDL) yang tidak mencukupi. Bisa dibayangkan bagaimana tugas mulia yang diemban oleh instansi ini berjalan secara maksimal.

“Sudah seharusnya, pihak legislatif untuk memperhatikan anggaran untuk pengawalan dan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh secara maksimal. Dan kami akan terus mendorong hal tersebut agar Polisi WH serta perangkat Syariat Islam lainnya bisa berjalan dengan baik,” sebut Tgk. Muhibussabri Ketua Partai Damai Aceh (PDA) yang juga Anggota DPR Aceh ini.

Kondisi tersebut menjadi buah simalakama bagi lembaga pengawal Syariat Islam seperti Polisi Wilayatul Hisbah. Betapa tidak, satu sisi dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik demi terjaminnya pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Namun, disisi lain pihak Legislatif tidak memberi dukungan yang maksimal kepada Polisi Wilayatul Hisbah Aceh.

Memperkuat Syariat Islam tidak semata-mata menjadi tanggungjawab Wilayatul Hisbah, tapi butuh usaha kolektif dan sinergisitas antar komponen, khususnya legislatif sebagai pihak yang merumuskan anggaran daerah agar memperhatikan setiap kebutuhan demi tercapainya cita-cita Syariat Islam di Aceh.

Sebagai institusi yang menjadi harapan bersama untuk mewujudkan Syariat Islam di Aceh, untuk terus didukung, diperhatikan tidak hanya sebatas retorika, tapi butuh aksi nyata. Jika WH Aceh sebagai salah satu institusi pemerintah tidak diperkuat, lantas siapa lagi yang akan mengawalnya?

Sumber : Habadaily.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Banner

Iklan Bawah Artikel

Banner